Blog Dofollow here :

Cara Membuat NISN Baru Juni 2014 (edit data NISN siswa)

Salam kawan2 operator kerjaan kita nambah nih dan akan terus bertambah seiring dengan permintaan pusat dalam memperbaiki dat-data terkait sekolah.

berikut ini saya informasikan cara untuk memperbaiki data NISN siswa dan membuat NISN baru untuk siswa.

1. Login ke http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login
cara login
-Masukkan Username dengan Username yang anda gunakan untuk login di aplikasi dapodik
-Masukkan Password dengan Password yang anda gunakan untuk login di aplikasi dapodik 
-Masukkan Kode Verifikasi Gambar kedalam kotak kecil yang ada dibawah tulisan gambar itu.
Lihat contoh gambar dibawah 
2. Setelah anda berhasil login anda akan menemui halaman baru, anda klik Tombol Residu
Lihat contoh gambar
 
3. Sistem penjelasan dan Kinerja pada Residu
Siswa yang terdapat pada Residu adalah kumpulan siswa yang tidak sesuai dengan dapodik yang operator kirimkan (sinkronkan), artinya kita harus memperbaiki setiap siswa yang ada didalam residu sampai habis.

4. Cara membuat NISN baru dimenu Residu
NISN baru saya contohkan pada kelas 1, namun tidak dapat dipungkiri juga kalau ada beberapa siswa kelas 2, 3, 4, 5, 6 yang NISN nya tidak lagi tercantum didalamnya.
berikut ini caranya
Anda klik salah satu nama siswa, ketika muncul tulisan No Record anda tekan tombol NOT MATCH (tidak cocok). setelah anda tekan tombol notmatch maka sistem akan membuatkan NISN baru untuk siswa anda.

5. Cara memperbaiki nama pada nisn disesuaikan dengan data dapodik
pada tahap ini saya harapkan nama siswa yang telah anda sinkronkan melalui dapodik sudah sesuai dengan Akta Kelahiran .... hal ini bertujuan agar anda tidak bekerja bolak-balik, ngapain anda harus membenari nama sesuai dapodik jika nama didapodik itu tidak sesuai dengan akta kelahiran siswa.

saya umpamakan nama dapodik sudah sesuai dengan akta kelahiran
caranya:
klik salah satu nama siswa, jika data nisn siswa di PDSP (http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data) tidak sesuai dengan data siswa yang anda kirimkan melalui dapodik maka akan keluar nama-nama beberapa siswa yang kemungkinan cocok dengan data siswa yang ada didapodik.
jika ada sedikit kemiripan dari nama dan tanggal lahir maka mungkin itu data milik siswa anda. selanjutnya anda klik tombol Match (cocok) untuk mempatenkan nisn tersebut.
 

6. Jika Residu sudah kosong siswa silahkan anda memperbaiki kembali dapodik anda disesuaikan dengan nisn yang sudah terdaftar dan paten yang ada ditombol referensi

Cara memindah Dapodikdas Ke Laptop Baru

Selamat pagi kawan - kawan
adanya tulisan ini berawal dari beberapa teman operator yang pernah menanyakan cara memindahkan aplikasi dapodikdas ke laptop baru karena laptop lama akan di instal ulang, semoga tutorial ini bermanfaat.

Untuk memindahkan aplikasi dapodikdas caranya sama seperti cara membackup dapodik yang dulu pernah saya posting di blog ini, memindahkan aplikasi dapodikdas memang sedikit rumit tapi jika anda ikuti langkah - langkahnya sedikit demi sedikit anda pasti berhasil memindahkannya

1. Pastikan laptop baru anda sudah siap dengan kriteria:
  • windows yang digunakan di laptop baru sama dengan yang di windows lama, misalnya windows di laptop lama menggunakan Win 7 maka di laptop baru harus menggunakan Win 7. (admin belum pernah mencoba memindahkan dapodikdas ke Windows yang berbeda)
Pengaturan di laptop Lama
2.Copy file Dapodikdas yang tersimpan di Sistem C => Program Fie => Dapodikdas ke Flasdisk
3. Copy file Prefill_Dapodik yang tersimpan di Sistem C => Prefill_Dapodik ke Flasdisk


Pengaturan di laptop baru
4. Instal Aplikasi (yang Installer bukan Patch) Dapodikdas ke laptop baru 
5. Matikan sistem service dapodik, caranya :
- Klik tombol menu lalu ketikkan services
- Klik Services yang bergambar gerigi seperti gambar diatas selanjutnya akan muncul Tab Services,
- Pada Tab Services klik DapodikdasDB lalu klik Stop (lihat gambar dibawah)
- Pada Tab Services klik DapodikdasWebSrv lalu klik Stop (lihat gambar dibawah)

6. Setelah Service Dapodikdas dimatikan selanjutnya anda Hapus Aplikasi dapodikdas dengan cara masuk ke Sistem C => Program File => Dapodikdas
7. Buka Flasdisk anda yang berisi simpanan Dapodikdas yang telah anda Copy dilaptop lama dan masukkan ke Sistem C => Program File => Dapodikdas sebagai pengganti Dapodikdas yang barusaja anda hapus tadi

8. Masukkan prefill_dapodikdas yang telah anda simpan didalam flasdisk ke laptop baru yang letaknya di Sistem C
9. Buka kembali Tab Services dengan mengklik tombol start lalu ketikkan services

10. Klik tombol services yang bergambar gerigi seperti gambar diatas lalu akan muncul kembali Tab Services,
karena pada langkah sebelumnya anda telah mematikan services DapodikdasDB dan DapodikdasWebSrv maka selanjutnya anda harus menghidupkannya kembali dengan mengklik tombol Start
11. Selesai, Silahkan anda coba Jalankan dapodikdas anda dan login seperti biasanya tanpa harus register ulang.

#Selamat mencoba .... semoga blog sebelah tidak curang mengcopy--paste lagi artikel tutorial-tutorial diblog ini seperti sebelumnya tanpa mencantumkan sumbernya, cape nih saya ngetiknya

Cek NISN terbaru

Masukkan NPSN Sekolah anda didalam kotak dibawah ini:


NISN diambil berdasarkan data yang anda kirim melalui APLIKASI DAPODIK

WAJIB DILIHAT CARA Pengajuan NISN Baru, cek nisn dan perbaikan NISN terbaru juni 2014 klik disini

Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer

UNDANG-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013 tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka.

Di awal-awal tahun 2014 ini, sejumlah pemda sudah mulai mengambil langkah penyesuaian. Sebagai contoh, Pemprov Sumut yang melakukan pemecatan secara mendadak terhadap 146 Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini bekerja di lingkungan Pemprov Sumut dan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara.

Diperkirakan, pemda-pemda lain juga akan mengambil langkah serupa. Nah, bagaimana tanggapan pemerintah pusat terkait masalah ini? Berikut wawancara wartawan JPNN.com, Soetomo Samsu, dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (3/1).

Ada pemda yang mulai memberhentikan tenaga honorer yang sudah tidak punya peluang lagi diangkat menjadi CPNS. Tanggapan Anda?

Memang, sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 207 tentang pengangkatan tenaga honorer, seluruh instansi sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Pemda harus lebih fokus untuk memberdayakan pegawai yang sudah ada untuk efisiensi. Manfaatkan tenaga yang ada, boleh geser sana sini.

Langkah pemberhentian dibenarkan?

Ya, karena kalau masih ada honorer, pemda harus sudah mulai berpikir, mempekerjakan orang itu harus bertanggung jawab. Di UU ASN disebutkan, harus ada jaminan kesehatan dan lain-lain sesuai aturan ketenagakerjaan. Kalau sekadar mengangkat orang, dibayar di bawah UMR, ya itu namanya tidak bertanggung jawab.

Mekanisme pemberhentian seperti apa? Apa boleh mendadak?

Pemda tidak boleh langsung begitu saja memberhentikan tenaga honorer. Harus dilakukan secara arif, harus dilihat juga bagaimana isi kontraknya dulu saat mereka diangkat menjadi honorer. Kalau tidak ada kontraknya yang jelas, ya repot. Juga harus sosialisasi terlebih dahulu kepada para tenaga honorer itu agar tidak kaget. Gak boleh gitu. Harus ada sosialisasi sebelumnya. Harus dijelaskan mengapa diberhentikan, jelaskan juga aturan baru yang mendasari pemberhentian itu.

Apakah yang diberhentikan itu harus diberi pesangon?

Masalah ini tergantung dari isi kontrak kerja masing-masing honorer. Pada saat menjadi honorer, bagaimana perjanjian kontraknya. Apakah disebutkan ada pesangon atau tidak. Ini sebagian besar kan gak jelas, tidak ada kontrak kerjanya. Jadi, kalau mereka sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS, ya harus diselesaikan secara arif, ajak bicara dulu, terutama harus ada sosialisasi terlebih dahulu.

Jadi yang salah pemdanya? Mengangkat honorer tanpa perhitungan?

Seperti saya sebutkan tadi, sejak terbit PP 48 Tahun 2005, sudah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Konsekuensinya, ya harus diberhentikan kalau memang sudah tidak ada anggaran atau sudah tidak ada pekerjaan. Tapi, sekali lagi, caranya harus baik-baik. Jangan mendadak-mendadak, tak bisa serta-merta.

Kalau ada dasar aturannya, berarti banyak pemda yang akan mengambil langkah seperti Pemprov Sumut?

Ya, ini merupakan bagian dari penataan pegawai.Karena faktanya, di instansi pemerintahan itu yang bekerja ada PNS ada juga non PNS. Nah, ini yang harus ditata.

Jika faktanya instansi membutuhkan tenaga non PNS, dari mana diambil?

Di BKN sendiri juga ada tenaga non PNS, seperti satpam dan supir. Namun BKN mengambil mereka dari perusahaan outsorching. Karena kalau dari outsorching, selain kesejahteraan mereka terjamin, juga mereka merupakan tenaga terlatih. Kita tinggal memantau bagaimana kinerja mereka.***

#sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/01/04/208916/Jangan-Sembarangan-Berhentikan-Honorer-

Faktor Pengalaman tak diperhitungkan -nasib wong cilik-

Profil Figur Calon Presiden 2014 (Pemilu 2014)

Pilihan anda akan menentukan nasib masa depan Indonesia
Kenali lebih dekat kandidat calon presiden anda dengan melihat profil mereka

Nomor urut peserta pemilu 2014:

1. Partai Nasdem

2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Capres: Roma Irama (Lihat Profil)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Capres: Joko Widodo (Lihat Profil)

5. Partai Golkar
Capres: Aburizal Bakrie (Lihat Profil)

6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Capres: Prabowo Subianto (Lihat Profil)

7. Partai Demokrat

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Capres: Wiranto (Lihat Profil)

Kontroversi dan dugaan pelanggaran HAM terkait Wiranto


Wiranto diduga terlibat dalam kejahatan perang di Timor Timur (saat ini bernama Republik Demokratik Timor Leste) tahun 1999. Bersama lima perwira militer lainnya yang diduga terlibat, Wiranto didakwa oleh pengadilan (PBB) ikut terlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 1999 yang menyebabkan 1500 warga Timor Timur tewas selama berlangsungnya referendum, jajak pendapat kemerdekaan. Tapi, peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia menolak untuk menyelidiki perwira dan aparat kepolisian yang dituduh terlibat pelanggaran HAM dalam pembebasan Timor Timur. Penolakan untuk memejahijaukan itu dianggap melecehkan bukti yang telah ada dan membuat marah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS), oleh karena itu Wiranto dan lima perwira lainnya tersebut masuk dalam daftar tersangka penjahat perang dan dilarang masuk ke Amerika Serikat.

Jaksa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyarankan Timor Leste mengeluarkan surat penangkapan internasional bagi bekas Panglima TNI Jenderal tersebut. Nicholas Koumjian, seorang jaksa PBB dari Pengadilan Khusus Kriminal Serius di Dili mengatakan, Wiranto semestinya bertanggung jawab atas insiden berdarah tahun 1999 itu. Dia juga mengatakan bahwa Wiranto telah gagal melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin kekuatan militer dan polisi di Timor Timur untuk mencegah terjadinya kejahatan melawan kemanusiaan dan gagal menghukum pelaku kejahatan itu.

Profil Wiranto


Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, SH. lahir di Kota Yogyakarta, DIY, 4 April 1947 adalah politikus Indonesia dan tokoh militer Indonesia. Wiranto menjabat Panglima TNI periode 1998-1999. Setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat pada periode 2006-2010, dia kembali terpilih untuk masa jabatan yang kedua (2010-2015).

Ayahnya, RS Wirowijoto adalah seorang guru sekolah dasar, dan ibunya bernama Suwarsijah. Pada usia sebulan, Wiranto dibawa pindah oleh orang tuanya ke Surakarta akibat agresi Belanda yang menyerang kota Yogyakarta. Di Surakarta inilah ia kemudian bersekolah hingga menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA Negeri 4 Surakarta).

Pendidikan

SMA Negeri 4 Surakarta (1964)
Akademi Militer Nasional (1968)
Sekolah Staf dan Komando TNI AD (1984)
Universitas Terbuka, Jurusan Administrasi Negara (1995)
Lemhannas RI (1995)
Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Militer (1996)

Karier Militer

Namanya melejit setelah menjadi ADC Presiden Soeharto tahun 1987-1991. Setelah sebagai ajudan presiden, karier militer Wiranto semakin menanjak ketika tampil sebagai Kasdam Jaya, Pangdam Jaya, Pangkostrad, dan KSAD.

Selepas KSAD, ia ditunjuk Presiden Soeharto menjadi Pangab (sekarang Panglima TNI) pada Maret 1998. Pada masa itu terjadi pergantian pucuk kepemimpinan nasional. Posisinya yang sangat strategis menempatkannya sebagai salah satu pemain kunci bersama Wakil Presiden B.J. Habibie. Ia tetap dipertahankan sebagai Pangab di era Presiden BJ Habibie.

Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) RI (1998)
Kepala Staff TNI Angkatan Darat (Kasad) (1997)
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) (1996)
Pangdam Jaya (1994)
Kasdam Jaya (1993)
Ajudan Presiden Republik Indonesia (1989-1993)
Asops Kasdivif-2 Kostrad (1988)
Waasops Kas Kostrad pada (1987)
Kasbrigif-9 Kostrad (1985)
Kadep Milnik Pussenitf (1984)
Karoteknik Ditbang Pussenif (1983)

Jenjang Kepangkatan
Jendral TNI (1997)
Letjen TNI (1996)
Mayjen TNI (1994)
Brigjen TNI (1993)
Kolonel (1989)
Letkol (1982)
Mayor (1979)
Kapten (1973)
Letnan Satu (1971)
Letnan Dua (1968)
Karier Sipil

Kariernya tetap bersinar setelah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tampil sebagai presiden keempat Indonesia. Ia dipercaya sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, meskipun kemudian dinonaktifkan dan mengundurkan diri. Pada 26 Agustus 2003, ia meluncurkan buku otobiografi dengan judul Bersaksi di Tengah Badai.

Setelah memenangi konvensi Partai Golkar atas Ketua Umum Partai Golkar Ir. Akbar Tandjung, ia melaju sebagai kandidat presiden pada 2004. Bersama pasangan kandidat wakil presiden Salahuddin Wahid, langkahnya terganjal pada babak pertama karena menempati urutan ketiga dalam Pilpres 2004.

1. Kontroversi dan dugaan pelanggaran HAM terkait wiranto

Total Tayangan Laman

 

Copyright © 2012. SD NEGERI DUKUH TENGAH 01 - All Rights Reserved
Pendiri blog Adhi Primana Kontak Facebook FB Adhi Primana
Penyedia Hosting Blogger